Peraturan Perpustakaan Nasional ini menetapkan Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan sekolah. Standar ini mencakup berbagai jenjang pendidikan, yaitu SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA/MAK. Standar nasional ini meliputi standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan. Selain itu, juga diperhatikan komponen pendukung seperti inovasi dan kreativitas perpustakaan, tingkat kegemaran membaca, dan indeks pembangunan literasi masyarakat. Setiap standar dirinci lebih lanjut dalam lampiran yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perpustakaan sekolah sebagai bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan pusat sumber belajar.