For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah

Also known as: Perka Perpusnas 12/2017 · Perka Perpusnas No. 12 Tahun 2017 · Perka Perpusnas Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:16 Mei 2017Publication Date:27 Maret 2017
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Perpustakaan Nasional
ThemeStandar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah
LocationPerpustakaan Nasional RI
Effective Date16 Mei 2017
Publication Date27 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional ini menetapkan Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Standar ini mencakup:

  1. Standar koleksi perpustakaan (jenis dan jumlah koleksi, bahan referensi, pengolahan, cacah ulang, penyiangan, dan perawatan).
  2. Standar sarana dan prasarana perpustakaan (gedung/ruang, area, sarana, dan lokasi).
  3. Standar pelayanan perpustakaan (jam pelayanan, jenis pelayanan, program wajib baca, pendidikan pemustaka, literasi informasi, promosi, laporan, kerja sama, dan integrasi dengan kurikulum).
  4. Standar tenaga perpustakaan (jumlah tenaga, kualifikasi, dan kepala perpustakaan).
  5. Standar penyelenggaraan perpustakaan (pendirian, Nomor Pokok Perpustakaan (NPP), struktur organisasi, dan program kerja).
  6. Standar pengelolaan perpustakaan (visi, misi, tujuan, kebijakan, tugas, fungsi, dan anggaran).

Setiap penyelenggara dan/atau pengelola perpustakaan sekolah menengah atas/madrasah aliyah wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.

(-)

(-)