on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah
Also known as: Perka Perpusnas 11/2017 · Perka Perpusnas No. 11 Tahun 2017 · Perka Perpusnas Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah guna melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014. Standar ini mencakup koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan. Setiap penyelenggara perpustakaan wajib mematuhi standar ini. Standar ini berlaku untuk perpustakaan di sekolah negeri dan swasta. Peraturan ini juga mengatur kewajiban registrasi perpustakaan untuk mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) dan menekankan pentingnya integrasi perpustakaan dengan kurikulum sekolah.