Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar nasional bagi perpustakaan sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah, guna mendukung pelaksanaan pendidikan yang berkualitas. Standar ini mencakup berbagai aspek seperti koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan. Setiap perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah wajib mematuhi standar ini, yang meliputi penyediaan koleksi buku yang memadai, fasilitas yang sesuai, serta program literasi dan pendidikan pemustaka. Selain itu, perpustakaan harus terintegrasi dengan kurikulum sekolah dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar dan literasi informasi.