on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kementerian Sosial
Also known as: Permensos 30/2012 · Permensos No. 30 Tahun 2012 · Permensos Nomor 30 Tahun 2012
Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kementerian Sosial bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan di lingkungan kementerian. Latar belakangnya adalah perlunya menyusun kembali pedoman pengelolaan keuangan agar lebih efektif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penunjukan pejabat perbendaharaan seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara. KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja (Satker). PPK berwenang membuat perikatan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja. Bendahara Pengeluaran bertugas mengelola uang persediaan dan melakukan pembukuan. Peraturan ini juga mengatur perencanaan kas, mekanisme penyelesaian tagihan, dan perjalanan dinas.
Selain itu, peraturan ini mengatur penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan bendahara sebagai pemungut pajak. Terdapat ketentuan mengenai penatausahaan kas dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara, serta pembentukan unit akuntansi keuangan. Pengelolaan keuangan hibah dalam negeri dan luar negeri juga diatur, termasuk pengesahan pendapatan dan belanja hibah. Terakhir, peraturan ini mencakup pengendalian dan pelaporan keuangan.