For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kementerian Sosial

Also known as: Permensos 5/2013 · Permensos No. 5 Tahun 2013 · Permensos Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:2 April 2013Publication Date:21 Maret 2013
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kementerian Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date02 April 2013
Publication Date21 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Kementerian Sosial.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui pedoman pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Sosial agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Perubahan mencakup penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bersifat ex-officio dan tidak terikat periode tahun anggaran, serta ketentuan baru mengenai pengajuan SPP-GUP setelah penggunaan dana tertentu. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa jasa penyewaan ruangan untuk acara pertemuan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn), dan jasa paket full board dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2%. Dokumen pertanggungjawaban terkait perjalanan dinas dan pengadaan barang/jasa juga diatur lebih rinci, termasuk persyaratan materai untuk kuitansi.

(-)

(-)