Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Sosial bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kementerian Sosial. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan, termasuk penetapan pejabat perbendaharaan negara seperti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Pembagian Kewenangan*: Menteri Sosial bertindak sebagai PA, dengan kewenangan menunjuk KPA dan menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya. KPA memiliki tugas menyusun DIPA, menetapkan PPK dan PPSPM, serta mengawasi pelaksanaan anggaran.
2. *Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur*: Peraturan ini mengatur pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di lingkungan Kementerian Sosial, termasuk pelaksanaan perjalanan dinas, penyelesaian tagihan negara, dan mekanisme pembayaran dengan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP).
3. *Hak dan Kewajiban Subjek Hukum*:
* *Kewajiban Perizinan/Persetujuan*: Pembukaan rekening pengeluaran oleh KPA memerlukan persetujuan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN).
* *Persyaratan Khusus bagi Badan Hukum*: Tidak ada persyaratan khusus yang diatur dalam peraturan ini terkait badan hukum.