on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Also known as: Peraturan LAN 23/2017 · Peraturan LAN No. 23 Tahun 2017 · Peraturan LAN Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Lembaga Administrasi Negara (LAN) sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2017. Tunjangan kinerja terdiri dari Tunjangan Prestasi Kerja dan Tunjangan Kehadiran, dengan pembagian masing-masing 60% dan 40%. Tunjangan ini diberikan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu atau sedang dalam kondisi tertentu seperti cuti besar, diberhentikan sementara, atau menjalani masa persiapan pensiun tidak berhak menerima tunjangan ini. Jam kerja diatur selama 5 hari kerja dengan total 37,5 jam per minggu, dan pegawai wajib melakukan rekam kehadiran elektronik. Penilaian kinerja dilakukan setiap bulan berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan kehadiran. Pengurangan tunjangan dapat terjadi jika capaian kinerja atau kehadiran tidak memenuhi standar yang ditetapkan.