For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 36 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara

Also known as: Perka LAN 36/2015 · Perka LAN No. 36 Tahun 2015 · Perka LAN Nomor 36 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:23 November 2015Publication Date:11 November 2015
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
ThemeTunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date23 November 2015
Publication Date11 November 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai melalui pemberian tunjangan kinerja sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan kepada Pegawai setiap bulan berdasarkan penilaian kinerja dan kelas jabatan. Tunjangan kinerja terdiri dari tunjangan prestasi (60%) dan tunjangan kehadiran (40%). Peraturan ini mengatur waktu kerja, rekam kehadiran, dan pelanggaran waktu kerja. Pegawai wajib bekerja 5 hari seminggu dengan jam kerja yang telah ditentukan. Rekam kehadiran dilakukan secara elektronik. Pelanggaran waktu kerja meliputi tidak hadir, terlambat, atau pulang sebelum waktunya tanpa alasan yang sah. Penilaian prestasi pegawai dilakukan bulanan oleh atasan langsung berdasarkan SKP. Pembayaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kelas jabatan. Bagi pegawai dari luar instansi LAN atau pejabat fungsional yang telah menerima tunjangan lain, tunjangan kinerja yang dibayarkan adalah selisihnya. Peraturan ini juga mengatur pengurangan tunjangan kinerja berdasarkan penilaian capaian kinerja dan pelanggaran kehadiran. Pengurangan tunjangan kinerja dihitung secara kumulatif dan dapat mencapai 100%. Pemberhentian tunjangan kinerja dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti pemberhentian sementara sebagai PNS atau diangkat menjadi pejabat negara.

(-)

(-)