For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 90 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga

Also known as: PP 90/2010 · PP No. 90 Tahun 2010 · PP Nomor 90 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:27 Desember 2010Publication Date:27 Desember 2010
Perencanaan Pembangunan NasionalAnggaran Belanja Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga agar lebih transparan dan akuntabel, sejalan dengan dinamika perkembangan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berbasis kinerja. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 yang dinilai belum sepenuhnya mendukung penjabaran sasaran strategis kebijakan Pemerintah Pusat. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan dalam penyusunan anggaran, serta menetapkan kewajiban bagi Kementerian/Lembaga untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) berdasarkan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berbasis kinerja. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penambahan ketentuan mengenai Bagian Anggaran, konsep anggaran bergulir, dan pengukuran serta evaluasi kinerja anggaran.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Ketentuan mengenai RDP-Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(-)