Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 ini disusun untuk mengatur penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencapai stabilitas fiskal makro, alokasi sumber daya yang sesuai dengan prioritas, dan pemanfaatan anggaran secara efektif dan efisien. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam penyusunan RKA-KL, termasuk penggunaan pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, Penganggaran Terpadu, dan Penganggaran Berbasis Kinerja. Kementerian Negara/Lembaga diwajibkan menyusun RKA-KL berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga, dengan rincian visi, misi, tujuan, kebijakan, program, hasil yang diharapkan, kegiatan, dan keluaran yang diharapkan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang klasifikasi anggaran belanja menurut organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.