For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional

Also known as: PP 17/2017 · PP No. 17 Tahun 2017 · PP Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2017Publication Date:24 Mei 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405); 2. Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); 3. Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional yang berkualitas, efektif, dan efisien. Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah keterlepaskaitan antara perencanaan dan penganggaran yang diatur terpisah dalam UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 25 Tahun 2004.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional melalui pendekatan penganggaran berbasis program dan kinerja. Ini melibatkan integrasi sumber pendanaan, sinergi regulasi, dan pengintegrasian kegiatan pemerintah pusat, daerah, dan swasta. Evaluasi kinerja dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Perencanaan dan penganggaran dilakukan melalui tahapan penyusunan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan, serta penetapan RKP dan pagu anggaran kementerian/lembaga.

(-)

(-)