For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah

Also known as: PP 20/2004 · PP No. 20 Tahun 2004 · PP Nomor 20 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:5 Agustus 2004Publication Date:5 Agustus 2004
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeRencana Kerja Pemerintah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Agustus 2004
Publication Date05 Agustus 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan dasar hukum bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional). RKP memuat kerangka ekonomi makro, kebijakan fiskal dan moneter, serta prioritas pembangunan. Penyusunan RKP menggunakan masukan dari Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Renja-KL) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Peraturan ini juga mengatur bahwa Kementerian Negara/Lembaga harus menyusun standar pelayanan minimum dan melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan untuk menyelaraskan Renja-KL dengan RKPD. RKP yang telah ditetapkan digunakan sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di DPR.

1. Segala ketentuan yang mengatur Renja-KL dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan dan/atau belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)