Peraturan ini mencabut:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan ini mengubah:
(-)
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran penganggaran dalam mendukung pembangunan nasional dengan menguatkan penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan mengatur penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang berkualitas. Ruang lingkupnya meliputi penyusunan APBN, prinsip-prinsip penyusunan RKA, proses penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan RKA-BUN, serta pengendalian dan pemantauan kinerja anggaran. Peraturan ini juga mengatur sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah, serta penyusunan RKA Otorita Ibu Kota Nusantara.
1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.