For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Brawijaya

Also known as: PP 108/2021 · PP No. 108 Tahun 2021 · PP Nomor 108 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2021Publication Date:18 Oktober 2021
Sistem Pendidikan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya 2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 58 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Brawijaya

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Universitas Brawijaya (UB) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang memiliki otonomi dalam pengelolaan bidang akademik dan nonakademik. UB diharapkan dapat mengembangkan budaya akademik yang berwibawa melalui kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. Kebijakan ini mengatur struktur organisasi UB, termasuk Majelis Wali Amanat, Rektor, dan Senat Akademik Universitas, serta menetapkan tugas dan wewenang masing-masing organ. Selain itu, peraturan ini mengatur penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, sistem penjaminan mutu, dan pengelolaan keuangan serta kekayaan UB. UB juga diharapkan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung tridharma perguruan tinggi dan meningkatkan daya saing bangsa.

1. Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sebagai Rektor sampai berakhirnya masa jabatan. 2. Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 3. Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. 4. Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan. 5. Untuk pertama kali, SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) mengusulkan anggota MWA kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SAU ditetapkan. 6. Perjanjian yang telah dilakukan oleh UB dengan pihak lain sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian. 7. Semua organ UB yang telah dibentuk dan pejabat pengelola UB yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuk organ UB dan pengangkatan pejabat pengelola UB sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 8. Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UB tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. 9. Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula digunakan untuk pembiayaan organ UB yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lama sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. 10. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola organ UB yang: a. telah diangkat atau telah terbentuk; atau b. diangkat atau dibentuk selama masa transisi sampai dengan terbentuknya organ UB sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UB sampai dengan berlakunya pola pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum UB. 11. Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil UB yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berstatus sebagai pegawai UB dan dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

1. Rektor dapat menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik sesuai Statuta UB dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Mahasiswa yang melanggar kewajiban dikenai sanksi.