Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Universitas Brawijaya dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penataan organisasi dan tata kerja ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Universitas Brawijaya, sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, bertanggung jawab langsung kepada Menteri. Organisasi Universitas Brawijaya terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengawas. Rektor bertugas menetapkan kebijakan non-akademik dan mengelola universitas, dibantu oleh Wakil Rektor yang masing-masing memiliki bidang tugas spesifik. Selain itu, terdapat Biro yang bertanggung jawab atas administrasi, Fakultas dan Pascasarjana yang mengelola pendidikan akademik, serta Lembaga yang melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.