For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Brawijaya

Also known as: Permen Ristekdikti 4/2016 · Permen Ristekdikti No. 4 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:27 Januari 2016Publication Date:22 Januari 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Brawijaya
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date27 Januari 2016
Publication Date22 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0197/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Universitas Brawijaya dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penataan organisasi dan tata kerja ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Universitas Brawijaya, sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, bertanggung jawab langsung kepada Menteri. Organisasi Universitas Brawijaya terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengawas. Rektor bertugas menetapkan kebijakan non-akademik dan mengelola universitas, dibantu oleh Wakil Rektor yang masing-masing memiliki bidang tugas spesifik. Selain itu, terdapat Biro yang bertanggung jawab atas administrasi, Fakultas dan Pascasarjana yang mengelola pendidikan akademik, serta Lembaga yang melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

1. Semua tugas dan fungsi berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0197/O/1995 tetap dilaksanakan sampai organisasi dan tata kerja Universitas Brawijaya disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)