on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Brawijaya
Also known as: Permen Ristekdikti 58/2018 · Permen Ristekdikti No. 58 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 58 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Brawijaya (UB), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan Statuta UB sebagai dasar pengelolaan universitas, mencakup identitas, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini juga mengatur struktur organisasi UB, termasuk Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengawas. Selain itu, peraturan ini menetapkan sistem pengendalian dan pengawasan internal, serta hak dan kewajiban mahasiswa dan alumni. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan sarana dan prasarana, anggaran, kerja sama, sistem penjaminan mutu, dan pendanaan UB.