1. Persyaratan Melakukan Suatu Kegiatan:
- Pemerintah Daerah wajib menyusun rencana sinergi pendanaan yang mengacu pada dokumen perencanaan daerah.
- Rencana sinergi pendanaan harus memuat kerangka strategis, kerangka acuan kerja, dukungan yang dibutuhkan, dan pengelolaan keuangan program.
- Pengelolaan Pembiayaan Utang Daerah harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
2. Penambahan dalam Peraturan Ini:
- Pengaturan mengenai Dana Abadi Daerah (DAD) yang memberikan ruang bagi daerah untuk membentuk DAD.
- Pengaturan sinergi pendanaan lintas sektor dan antar daerah.
- Penyelenggaraan platform digital untuk konsolidasi informasi keuangan daerah.
3. Penghapusan dalam Peraturan Ini:
- Penghapusan ketentuan lama mengenai pinjaman daerah yang diatur dalam PP No. 56 Tahun 2018.
- Penghapusan ketentuan mengenai sistem informasi keuangan daerah yang diatur dalam PP No. 56 Tahun 2005.
- Penghapusan ketentuan mengenai pengelolaan pinjaman daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan baru.
4. Perubahan dalam Peraturan Ini:
- Perubahan dalam prosedur pengajuan dan persetujuan pinjaman daerah.
- Perubahan dalam batas maksimal defisit APBD dan pembiayaan utang daerah.
- Perubahan dalam mekanisme pelaporan dan evaluasi pembiayaan utang daerah.
5. Perubahan Substansi Kewenangan:
- Peningkatan peran Menteri dalam pengendalian dan evaluasi pembiayaan utang daerah.
- Penambahan tanggung jawab Kepala Daerah dalam pengelolaan DAD.
- Perubahan dalam kewenangan DPRD dalam persetujuan rencana pinjaman daerah.