For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah

Also known as: PP 56/2005 · PP No. 56 Tahun 2005 · PP Nomor 56 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:9 Desember 2005Publication Date:9 Desember 2005
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeSistem Informasi Keuangan Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Desember 2005
Publication Date09 Desember 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4081)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) guna mendukung perumusan kebijakan fiskal nasional dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan desentralisasi. SIKD berfungsi untuk mendokumentasikan, mengadministrasikan, dan mengolah data keuangan daerah menjadi informasi yang dapat diakses oleh masyarakat dan digunakan dalam pengambilan keputusan. Pemerintah Daerah diwajibkan menyampaikan informasi keuangan yang akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah Pusat. Informasi ini mencakup APBD, neraca daerah, laporan arus kas, dan data terkait lainnya. Penyelenggaraan SIKD dilakukan baik di tingkat nasional oleh Menteri Keuangan maupun di tingkat daerah oleh Pemerintah Daerah, dengan tujuan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan transparan.

1. Penyelenggaraan SIKD oleh Pemerintah Provinsi dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku. 2. Penyelenggaraan SIKD oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku. 3. Penyelenggaraan SIKD oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota pemekaran dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang pemekaran daerah yang bersangkutan.

1. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan Informasi Keuangan Daerah hingga 1 bulan setelah batas waktu, diberikan peringatan tertulis oleh Menteri Keuangan. 2. Jika tidak disampaikan hingga 2 bulan setelah peringatan, sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan diterapkan.