on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
Also known as: PP 56/2005 · PP No. 56 Tahun 2005 · PP Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) guna mendukung perumusan kebijakan fiskal nasional dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan desentralisasi. SIKD berfungsi untuk mendokumentasikan, mengadministrasikan, dan mengolah data keuangan daerah menjadi informasi yang dapat diakses oleh masyarakat dan digunakan dalam pengambilan keputusan. Pemerintah Daerah diwajibkan menyampaikan informasi keuangan yang akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah Pusat. Informasi ini mencakup APBD, neraca daerah, laporan arus kas, dan data terkait lainnya. Penyelenggaraan SIKD dilakukan baik di tingkat nasional oleh Menteri Keuangan maupun di tingkat daerah oleh Pemerintah Daerah, dengan tujuan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan transparan.