For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah

Also known as: PP 65/2010 · PP No. 65 Tahun 2010 · PP Nomor 65 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:30 Agustus 2010Publication Date:27 Agustus 2010
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Agustus 2010
Publication Date27 Agustus 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi, relevansi, ketepatan waktu, dan akuntabilitas sistem informasi keuangan daerah. Perubahan ini dilakukan untuk mempercepat penyampaian informasi keuangan daerah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Peraturan ini mengatur batas waktu penyampaian informasi keuangan, prosedur pemberian peringatan, dan sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Dengan demikian, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih cepat dan tepat waktu dalam menyusun APBD dan melaporkan keuangan daerah, sehingga tercipta kepastian hukum.

(-)

1. Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan Informasi Keuangan Daerah tepat waktu dikenai sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan.