For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah

Also known as: PP 56/2018 · PP No. 56 Tahun 2018 · PP Nomor 56 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:21 Desember 2018Publication Date:20 Desember 2018
Utang, Piutang & Hibah NegaraAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePinjaman Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Desember 2018
Publication Date20 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur mekanisme dan persyaratan terkait Pinjaman Daerah, yang meliputi pinjaman dari Pemerintah Pusat, daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pinjaman yang dilakukan oleh daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan berhati-hati. Peraturan ini juga menetapkan batas maksimal defisit anggaran daerah yang dapat dibiayai dari pinjaman, serta persyaratan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penerbitan Obligasi Daerah dan persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri serta Menteri Keuangan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pinjaman daerah.

1. Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya pelunasan pembayaran pinjaman. 2. Pinjaman Daerah yang telah diajukan oleh daerah sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, proses penilaian dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.

1. Dalam hal Pemerintah Daerah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Menteri Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa penundaan dan/atau pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah yang bersangkutan. 2. Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran kembali pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) kepada Pemerintah Pusat, pembayaran kewajiban diperhitungkan dengan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah yang bersangkutan. 3. Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil kepada daerah yang bersangkutan.