Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pinjaman daerah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 dan disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pinjaman Daerah diatur sebagai alternatif pendanaan APBD untuk menutup defisit, pengeluaran pembiayaan, atau kekurangan arus kas. Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman dari berbagai sumber, termasuk Pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat, dengan syarat tertentu. Pengelolaan pinjaman harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian. Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung ke luar negeri dan tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain. Semua penerimaan dan pengeluaran terkait pinjaman harus dicantumkan dalam APBD.