For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah

Also known as: PP 30/2011 · PP No. 30 Tahun 2011 · PP Nomor 30 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:6 Juni 2011Publication Date:6 Juni 2011
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePinjaman Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Juni 2011
Publication Date06 Juni 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pinjaman daerah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 dan disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pinjaman Daerah diatur sebagai alternatif pendanaan APBD untuk menutup defisit, pengeluaran pembiayaan, atau kekurangan arus kas. Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman dari berbagai sumber, termasuk Pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat, dengan syarat tertentu. Pengelolaan pinjaman harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian. Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung ke luar negeri dan tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain. Semua penerimaan dan pengeluaran terkait pinjaman harus dicantumkan dalam APBD.

1. Perjanjian pinjaman yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya pelunasan pembayaran pinjaman. 2. Peraturan perundang-undangan yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Dalam hal Pemerintah Daerah melanggar ketentuan Pasal 4, Menteri mengenakan sanksi administratif berupa penundaan dan/atau pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak Daerah tersebut. 2. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran kembali pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) kepada Pemerintah, pembayaran kewajiban diperhitungkan dengan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak Daerah tersebut. 3. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Menteri dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan.