For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 10/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 10 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2004Publication Date:8 Maret 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pembentukan Sekretariat Daerah Kabupeten Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 97); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 34 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupeten Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 98); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupeten Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 99); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 36 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupeten Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 100).

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan pengkoordinasian tugas-tugas pemerintahan, penyelenggaraan pembangunan, pelayanan masyarakat, dan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. Sekretariat Daerah memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan, pengkoordinasian perumusan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan hubungan masyarakat dan antar lembaga, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Pembangunan, Asisten Administrasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap Asisten membawahi beberapa Bagian yang masing-masing memiliki Sub Bagian. Sekretaris Daerah bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, penyusunan kebijakan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penyusunan kebijakan pendayagunaan kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana pemerintah daerah, serta penyiapan laporan pelaksanaan tugas Bupati secara berkala.

1. Kebijakan pemerintahan serta pertanggungjawabannya yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 34 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor serta Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor masih tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan daerah ini. 2. Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan harus disertai dengan penataan aspek Personalia, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumentasi (P3D) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah, tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan daerah ini. 4. Peruntukan dan penggunaan sarana dan prasarana yang diakibatkan oleh penataan organisasi berdasarkan peraturan daerah ini diatur lebih lanjut oleh Bupati. 5. Uraian tugas jabatan pada Sekretariat Daerah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

(-)