Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan pengkoordinasian tugas-tugas pemerintahan, penyelenggaraan pembangunan, pelayanan masyarakat, dan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. Sekretariat Daerah memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan, pengkoordinasian perumusan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan hubungan masyarakat dan antar lembaga, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Pembangunan, Asisten Administrasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap Asisten membawahi beberapa Bagian yang masing-masing memiliki Sub Bagian. Sekretaris Daerah bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, penyusunan kebijakan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penyusunan kebijakan pendayagunaan kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana pemerintah daerah, serta penyiapan laporan pelaksanaan tugas Bupati secara berkala.