For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 36 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 36 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 36/2002 · Perda Kabupaten Bogor No. 36 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 36 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:1 November 2002Publication Date:25 Oktober 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date01 November 2002
Publication Date25 Oktober 2004
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 46) 2. Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Badan dan Kantor (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Kedudukan, tugas, dan fungsi BPKAD sebagai unsur penunjang pemerintah daerah yang membantu Bupati dalam perumusan kebijakan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah. Fungsi BPKAD meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, pelayanan teknis, penyusunan APBD, pengelolaan administrasi keuangan daerah, pengujian penagihan, pembinaan perbendaharaan, penyusunan pedoman teknis administrasi keuangan, pengumpulan dan penyusunan analisis kebutuhan dan pengadaan barang, pendistribusian perlengkapan, pemeliharaan aset daerah, penataan dan penertiban aset daerah, pendayagunaan aset daerah, pembinaan BUMD, pembinaan UPT, dan pelaksanaan ketatausahaan badan.
  2. Organisasi BPKAD yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Keuangan serta Sub Bagian Kepegawaian), Bidang Anggaran (dengan Sub Bidang Pembiayaan, Pembukuan, Kas Daerah, Belanja Pegawai, dan Verifikasi), Bidang Aset dan Bina BUMD (dengan Sub Bidang Analisis Kebutuhan, Administrasi Barang, Penataan dan Penertiban, Pendayagunaan, dan Bina BUMD), UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Bidang tugas unsur organisasi, termasuk tugas pokok Kepala Badan, fungsi Sekretariat, tugas Bidang Anggaran dan Bidang Aset dan Bina BUMD, serta tugas masing-masing Sub Bidang.
  4. Tata kerja BPKAD, termasuk prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi, serta kewajiban pelaporan.
  5. Kepegawaian, yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon II, III, dan IV, serta pembinaan kepegawaian.
  6. Pembiayaan BPKAD yang dibebankan pada APBD.

1. Kebijakan pemerintahan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Badan dan Kantor masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal yang sama. 2. Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah harus disertai penataan aspek P3D (Personil, Pembiayaan, Peralatan dan Dokumentasi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan operasionalisasi badan sesuai bidang, tugas dan fungsi agar tetap mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Peruntukan dan penggunaan sarana dan prasarana akibat penataan organisasi berdasarkan peraturan daerah ini diatur lebih lanjut dengan keputusan bupati. 5. Uraian tugas jabatan pada badan ditetapkan dengan keputusan bupati.

(-)