on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 34 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor
Also known as: Perda Kabupaten Bogor 34/2002 · Perda Kabupaten Bogor No. 34 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 34 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor. Sekretariat Daerah merupakan unsur staf pemerintah daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas Sekretariat Daerah adalah membantu Bupati dalam mengkoordinasikan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah, administrasi pemerintahan, pengembangan sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Struktur organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Pembangunan, Asisten Administrasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Asisten Pemerintahan membawahkan Bagian Pemerintahan Umum, Bagian Pemerintahan Desa, dan Bagian Hukum. Asisten Pembangunan membawahkan Bagian Sosial, Bagian Ekonomi dan Pembangunan, dan Bagian Hubungan Masyarakat. Asisten Administrasi membawahkan Bagian Organisasi dan Bagian Umum. Setiap bagian terdiri dari beberapa sub bagian yang memiliki tugas spesifik.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja Sekretariat Daerah, yang menekankan pada koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib memberikan bimbingan, pengawasan, dan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan. Pelaporan dilakukan secara berjenjang, dari Sub Bagian ke Bagian, dari Bagian ke Asisten, dan dari Asisten ke Sekretaris Daerah.