on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Also known as: Peraturan BPOM 35/2018 · Peraturan BPOM No. 35 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 35 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pegawai melalui pemberian tunjangan kinerja.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur hak pegawai untuk menerima tunjangan kinerja setiap bulan berdasarkan kelas jabatan dan prestasi kerja. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Pemberian tunjangan kinerja didasarkan pada kehadiran dan hasil penilaian prestasi kerja pegawai. Hari kerja dan jam kerja diatur secara spesifik, termasuk ketentuan untuk bulan Ramadhan dan keadaan kahar. Pencatatan kehadiran dilakukan secara elektronik, dengan alternatif manual jika terjadi kendala teknis.