For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: Peraturan BPOM 29/2018 · Peraturan BPOM No. 29 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:7 September 2018Publication Date:7 September 2018
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date07 September 2018
Publication Date07 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan kebutuhan organisasi. Perubahan ini meliputi penyesuaian dalam pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kehadiran dan hasil penilaian prestasi kerja pegawai. Tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan kelas jabatan dan hasil penilaian prestasi kerja tiga bulan sebelumnya. Pegawai dengan nilai prestasi kerja baik akan menerima tunjangan kinerja penuh, sedangkan yang bernilai cukup, kurang, atau buruk akan menerima persentase yang lebih rendah. Calon pegawai negeri sipil dan pegawai yang melaksanakan tugas belajar juga diatur mengenai besaran tunjangan kinerja yang diterima.

1. Peraturan Badan ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

(-)