on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Also known as: Peraturan BPOM 15/2018 · Peraturan BPOM No. 15 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai dengan perkembangan ilmu pengetahuan terkini di bidang kepegawaian dan kebutuhan organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan berdasarkan kelas jabatan dan prestasi kerja. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, diberhentikan sementara, atau menjalani cuti di luar tanggungan negara. Pengurangan tunjangan kinerja diberlakukan untuk ketidakhadiran tanpa alasan, keterlambatan, dan pelanggaran disiplin. Penilaian prestasi kerja mempengaruhi besaran tunjangan kinerja yang diterima.