For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: Peraturan BPOM 15/2018 · Peraturan BPOM No. 15 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:24 Juli 2018Publication Date:24 Juli 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai dengan perkembangan ilmu pengetahuan terkini di bidang kepegawaian dan kebutuhan organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan berdasarkan kelas jabatan dan prestasi kerja. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, diberhentikan sementara, atau menjalani cuti di luar tanggungan negara. Pengurangan tunjangan kinerja diberlakukan untuk ketidakhadiran tanpa alasan, keterlambatan, dan pelanggaran disiplin. Penilaian prestasi kerja mempengaruhi besaran tunjangan kinerja yang diterima.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan kehadiran dan disiplin dapat dikenai pengurangan tunjangan kinerja hingga 100%. 2. Hukuman disiplin tingkat ringan hingga berat dikenai pengurangan tunjangan kinerja antara 15% hingga 100%.