on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Also known as: Peraturan BPOM 13/2025 · Peraturan BPOM No. 13 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Kebijakan ini mengatur pembayaran tunjangan kinerja yang diberikan setiap bulan kepada pegawai BPOM, termasuk Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian, dan prajurit TNI yang bertugas di BPOM. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan capaian kinerja dan kehadiran pegawai, serta diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah, terlambat, atau melanggar disiplin.