on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
Also known as: PERPRES 67/2017 · PERPRES No. 67 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 67 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk memberikan tunjangan kinerja yang lebih sesuai dengan capaian kinerja pegawai.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Desember 2016. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan dengan persetujuan Menteri PAN-RB. Jika pegawai mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan kinerja dibayarkan sebagai selisih dengan tunjangan profesi.