For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 67 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

Also known as: PERPRES 67/2017 · PERPRES No. 67 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 67 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:17 Juli 2017Publication Date:17 Juli 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Juli 2017
Publication Date17 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk memberikan tunjangan kinerja yang lebih sesuai dengan capaian kinerja pegawai.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Desember 2016. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan dengan persetujuan Menteri PAN-RB. Jika pegawai mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan kinerja dibayarkan sebagai selisih dengan tunjangan profesi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut atau diganti dengan peraturan yang baru.

(-)