For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

Also known as: PERPRES 133/2024 · PERPRES No. 133 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 133 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2024Publication Date:18 Oktober 2024
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Oktober 2024
Publication Date18 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan capaian reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai yang memenuhi kriteria, dengan mempertimbangkan capaian kinerja masing-masing pegawai. Menteri Ketenagakerjaan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di kementerian tersebut. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi lain yang disebutkan dalam peraturan ini. Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2018 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)