For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 93 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

Also known as: PERPRES 93/2018 · PERPRES No. 93 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 93 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:5 Oktober 2018Publication Date:2 Oktober 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Oktober 2018
Publication Date02 Oktober 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan seiring dengan peningkatan kinerja dan beban kerja organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Perubahan utama meliputi pemberian tunjangan kinerja bulanan yang mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di kementerian tersebut, berlaku surut mulai Januari 2017. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang cuti di luar tanggungan negara.

(-)

(-)