For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 142 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 142 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

Also known as: PERPRES 142/2015 · PERPRES No. 142 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 142 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:16 Desember 2015Publication Date:14 Desember 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Desember 2015
Publication Date14 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan melalui pemberian tunjangan kinerja. Latar belakang kebijakan ini adalah reformasi birokrasi dan perubahan nomenklatur kementerian. Ketentuan substansial mencakup pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai yang memiliki jabatan di Kementerian Ketenagakerjaan, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau bekerja di luar kementerian. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh menteri terkait dengan persetujuan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(-)

(-)