For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Also known as: Permendag 35/2020 · Permendag No. 35 Tahun 2020 · Permendag Nomor 35 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2020Publication Date:31 Maret 2020
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 783) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183).

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan. Perubahan ini mencakup penyesuaian nama jabatan dan kelas jabatan administrator, pengawas, jabatan fungsional, pelaksana dan jabatan lainnya di lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi terhadap jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan pelaksana, dan jabatan fungsional, serta persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap perubahan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan.

(-)

(-)