For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Nama Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kemeterian Perdagangan

Also known as: Permendag 11/2019 · Permendag No. 11 Tahun 2019 · Permendag Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:21 Februari 2019Publication Date:14 Februari 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2018. Perubahan ini berkaitan dengan penyesuaian nama jabatan dan kelas jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan jabatan lainnya di lingkungan Kementerian Perdagangan. Lampiran III yang baru mencantumkan nama jabatan dan kelas jabatan fungsional, meliputi berbagai rumpun seperti Manajemen, Akuntansi dan Anggaran, Hukum dan Peradilan, Kekomputeran, Matematika, Statistik, Pengawas Kualitas dan Keamanan, Penerangan dan Seni Budaya, Arsiparis, Pustakawan, Kesehatan, Penelitian dan Perekayasaan, Pendidikan Tinggi, dan Pendidikan Lainnya. Lampiran IV yang baru mencantumkan nama jabatan dan kelas jabatan pelaksana dan jabatan lainnya, termasuk Staf Khusus Menteri, jabatan di Akademi Metrologi dan Instrumentasi, serta berbagai rumpun seperti Hukum, Teknis Perdagangan, Organisasi dan Kediklatan, Keuangan dan BMN, Administrasi, dan Teknis Lainnya. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)