Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2018. Perubahan ini berkaitan dengan penyesuaian nama jabatan dan kelas jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan jabatan lainnya di lingkungan Kementerian Perdagangan. Lampiran III yang baru mencantumkan nama jabatan dan kelas jabatan fungsional, meliputi berbagai rumpun seperti Manajemen, Akuntansi dan Anggaran, Hukum dan Peradilan, Kekomputeran, Matematika, Statistik, Pengawas Kualitas dan Keamanan, Penerangan dan Seni Budaya, Arsiparis, Pustakawan, Kesehatan, Penelitian dan Perekayasaan, Pendidikan Tinggi, dan Pendidikan Lainnya. Lampiran IV yang baru mencantumkan nama jabatan dan kelas jabatan pelaksana dan jabatan lainnya, termasuk Staf Khusus Menteri, jabatan di Akademi Metrologi dan Instrumentasi, serta berbagai rumpun seperti Hukum, Teknis Perdagangan, Organisasi dan Kediklatan, Keuangan dan BMN, Administrasi, dan Teknis Lainnya. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.