For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Also known as: Permendag 48/2020 · Permendag No. 48 Tahun 2020 · Permendag Nomor 48 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:18 Mei 2020Publication Date:13 Mei 2020
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 783) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan: * Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 410); * Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183); * Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 307).

Peraturan Menteri Perdagangan ini dibuat dengan latar belakang adanya pelaksanaan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Perdagangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap nama jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penyisipan Pasal 2A di antara Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017, yang mengatur mengenai kelas jabatan bagi Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas yang disetarakan ke dalam Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya dan Ahli Muda. Selain itu, peraturan ini juga mengubah Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan, yang mengatur daftar nama jabatan fungsional dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan.

(-)

(-)