For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/ M-DAG/ PER/ 5 / 2017 Tentang Nama Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Also known as: Permendag 43/2018 · Permendag No. 43 Tahun 2018 · Permendag Nomor 43 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2018Publication Date:22 Maret 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/ M-DAG/ PER/ 5 / 2017 Tentang Nama Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date27 Maret 2018
Publication Date22 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan. Perubahan ini mencakup penyesuaian nama jabatan dan kelas jabatan fungsional serta jabatan pelaksana dan jabatan lainnya di lingkungan Kementerian Perdagangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II peraturan ini. Latar belakang perubahan ini adalah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan di Kementerian Perdagangan dengan peraturan terbaru tersebut.

(-)

(-)