For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 28 Tahun 2005

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Internasional

Also known as: Keppres 28/2005 · Keppres No. 28 Tahun 2005 · Keppres Nomor 28 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2005Publication Date:18 Oktober 2005
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization (WTO) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2002.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibentuk untuk meningkatkan peran aktif Indonesia dalam perundingan perdagangan internasional yang berkembang pesat dan berdampak signifikan terhadap ekonomi, sosial, dan politik Indonesia. Tujuannya adalah untuk merumuskan dan memperjuangkan posisi dan strategi perundingan berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu dan terkoordinasi.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Tim Nasional Perundingan Perdagangan Internasional (Tim Nasional PPI) yang bertugas meningkatkan peran aktif Indonesia dalam perundingan perdagangan internasional, menganalisis dampak perundingan terhadap kepentingan nasional, serta merumuskan dan memperjuangkan posisi dan strategi perundingan. Tim ini juga bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi hasil perundingan kepada instansi terkait dan masyarakat. Susunan keanggotaan Tim Nasional PPI melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai pengarah dan Menteri Perdagangan sebagai ketua.

(-)

(-)