For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 16 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2001

Also known as: Keppres 16/2002 · Keppres No. 16 Tahun 2002 · Keppres Nomor 16 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:22 Maret 2002Publication Date:22 Maret 2002
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2001
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Maret 2002
Publication Date22 Maret 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2001.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk menyesuaikan susunan keanggotaan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization (WTO) sehubungan dengan Deklarasi Menteri pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM)-IV WTO di Doha, Qatar, yang memperluas cakupan substansi termasuk isu-isu baru perdagangan.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengubah susunan keanggotaan Tim Nasional, termasuk penunjukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Pengarah dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan sebagai Ketua. Anggota tim terdiri dari berbagai pejabat tinggi dari departemen terkait, seperti Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Departemen Keuangan, dan Departemen Pertanian. Selain itu, biaya pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran masing-masing departemen/instansi sesuai dengan kegiatannya.

(-)

(-)