on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization
Also known as: Keppres 104/1999 · Keppres No. 104 Tahun 1999 · Keppres Nomor 104 Tahun 1999
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Tim Nasional yang bertugas memperjuangkan dan mengamankan kepentingan pembangunan nasional Indonesia dalam perundingan perdagangan multilateral dalam kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Latar belakang pembentukan tim ini adalah pentingnya peran aktif Indonesia sebagai anggota WTO dalam memperjuangkan kepentingan pembangunan nasional. Tim Nasional WTO terdiri dari berbagai pejabat tinggi dari berbagai departemen terkait, dengan Menteri Perindustrian dan Perdagangan sebagai ketua. Tim ini bertanggung jawab untuk mempelajari permasalahan yang akan dibahas dalam perundingan, merumuskan posisi dan strategi nasional, serta memperjuangkan posisi tersebut dalam setiap perundingan WTO. Tata kerja dan pembentukan kelompok perundingan ditetapkan oleh Ketua Tim Nasional WTO, dan segala biaya pelaksanaan dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Perindustrian dan Perdagangan.