on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Internasional
Also known as: Keppres 6/2013 · Keppres No. 6 Tahun 2013 · Keppres Nomor 6 Tahun 2013
Keputusan Presiden ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Internasional terkait dengan susunan keanggotaan Tim Nasional Perundingan Perdagangan Internasional (Tim Nasional PPI), tugas Tim Penasehat, pembentukan Kelompok Perunding, dan dukungan sekretariat.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan pesat dalam kerja sama perdagangan bebas (FTA) dan kerja sama ekonomi komprehensif (CEPA), serta dinamika perundingan di forum multilateral yang berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Selain itu, terjadi perubahan struktur organisasi kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan penanganan kerja sama perdagangan internasional.
Ketentuan Substansial: