For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Also known as: PP 73/2019 · PP No. 73 Tahun 2019 · PP Nomor 73 Tahun 2019

Status:
Active
Publication Date:15 Oktober 2019
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan dengan mengatur kembali pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kendaraan bermotor. Kebijakan ini mengatur pembebanan pajak berdasarkan tingkat emisi kendaraan, dengan tarif yang bervariasi tergantung pada jenis dan spesifikasi kendaraan, seperti kapasitas silinder dan konsumsi bahan bakar. Peraturan ini juga mencakup kendaraan bermotor yang dibebaskan dari PPnBM, seperti kendaraan dinas TNI dan Polri, serta kendaraan untuk keperluan protokoler kenegaraan. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik dan hybrid, dengan tarif pajak yang lebih rendah.

1. Ketentuan dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 37 berlaku selama 10 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan ini mulai berlaku setelah 2 tahun sejak tanggal diundangkan.

1. Apabila kendaraan bermotor yang dibebaskan dari PPnBM digunakan tidak sesuai tujuan atau dipindahtangankan dalam 4 tahun sejak impor atau perolehan, PPnBM yang dibebaskan wajib dibayar. 2. Pembayaran dilakukan dalam 1 bulan sejak penyalahgunaan atau pemindahtanganan. 3. Keterlambatan pembayaran dikenai sanksi sesuai peraturan perpajakan.