For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Also known as: PP 74/2021 · PP No. 74 Tahun 2021 · PP Nomor 74 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2021Publication Date:2 Juli 2021
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Oktober 2021
Publication Date02 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor dengan mendorong pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya. Peraturan ini mengatur penyesuaian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan Plug-in Hybrid Electric Vehicle dan Hybrid Electric Vehicle. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 diubah, termasuk tarif pajak dan dasar pengenaan pajak untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid, plug-in hybrid, dan battery electric vehicles. Peraturan ini juga menetapkan ketentuan baru terkait investasi di industri kendaraan bermotor listrik dan pengaturan emisi CO2 serta konsumsi bahan bakar.

(-)

(-)