For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Also known as: PP 22/2014 · PP No. 22 Tahun 2014 · PP Nomor 22 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:19 Maret 2014Publication Date:19 Maret 2014
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Maret 2014
Publication Date19 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 ini bertujuan untuk menyeimbangkan beban pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi serta mengendalikan konsumsi barang mewah. Perubahan ini mengatur tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor tertentu. Tarif PPnBM ditetapkan berdasarkan jenis dan kapasitas kendaraan, dengan tarif bervariasi dari 10% hingga 125%. Peraturan ini juga mengatur klasifikasi kendaraan bermotor yang dikenai pajak berdasarkan kapasitas silinder dan jenis penggerak. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk mengamankan penerimaan negara dan mendorong kebijakan pengendalian konsumsi barang mewah.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

(-)