on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Also known as: PP 41/2013 · PP No. 41 Tahun 2013 · PP Nomor 41 Tahun 2013
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kendaraan bermotor yang tergolong mewah. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan, serta mendukung industri kendaraan bermotor dalam negeri. Peraturan ini menetapkan tarif PPnBM berdasarkan jenis dan spesifikasi kendaraan, seperti kapasitas silinder dan sistem penggerak. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembebasan pajak untuk kendaraan tertentu seperti ambulans dan kendaraan dinas TNI/POLRI. Kebijakan ini diharapkan dapat mengendalikan konsumsi barang mewah dan meningkatkan penerimaan negara.