on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 173 Tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan
Also known as: PERPRES 173/2024 · PERPRES No. 173 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 173 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang transportasi oleh Kementerian Perhubungan.
Ketentuan Substansial: Kementerian Perhubungan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, termasuk perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi. Struktur organisasi Kementerian mencakup berbagai direktorat jenderal yang mengurus transportasi darat, laut, udara, perkeretaapian, dan integrasi transportasi multimoda. Selain itu, terdapat Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Transportasi, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara dan pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian.