Peraturan Presiden ini diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan sebagai satu kesatuan fungsi di bidang pelayaran. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan penyesuaian terhadap fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Perubahan substansial difokuskan pada Pasal 13, yang merinci fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam melaksanakan tugasnya. Fungsi tersebut mencakup perumusan, pelaksanaan, serta penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan transportasi darat. Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bertanggung jawab dalam pemberian bimbingan teknis, supervisi, pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan, administrasi Direktorat Jenderal, serta fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.