For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 103 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Also known as: PERPRES 103/2015 · PERPRES No. 103 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 103 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:22 September 2015Publication Date:18 September 2015
Pembentukan Lembaga NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeBadan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 September 2015
Publication Date18 September 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibentuk untuk mengatasi masalah mobilitas masyarakat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang memerlukan layanan transportasi terintegrasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan, keterpaduan, konektivitas, dan mobilitas pergerakan orang dan barang, serta mengurangi kemacetan lalu lintas melalui layanan angkutan massal yang terintegrasi.

Ketentuan Substansial

Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dibentuk sebagai unit organisasi khusus di bawah Menteri Perhubungan. Badan ini bertanggung jawab untuk mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah tersebut. Wilayah tugasnya meliputi Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Badan ini juga bertugas menyusun rencana pelaksanaan, perencanaan kebutuhan anggaran, dan pelaksanaan program kegiatan transportasi berdasarkan Rencana Induk Transportasi yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden tersendiri. Pembiayaan dapat bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

1. Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mulai bertugas efektif paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan. 2. Dalam hal belum ditetapkan Kuasa Pengguna Anggaran, Anggaran Belanja untuk pelaksanaan organisasi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dialokasikan sementara pada Anggaran Belanja Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan.

1. Melakukan koreksi dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dilakukan oleh instansi, operator, dan pihak lainnya.