For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 7/2026 · Permen ATR/Kepala BPN No. 7 Tahun 2026 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 2026Publication Date:9 Juni 2026
Agraria & PertanahanKetenagakerjaanHukum Administrasi Negara

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemeJabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date11 Juni 2026
Publication Date09 Juni 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Fungsional Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang. 4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2024 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Fungsional Analis Anggaran, Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Jabatan Fungsional Analis Hukum, Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Jabatan Fungsional Penerjemah, Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka melakukan evaluasi jabatan sebagai tindak lanjut atas penataan organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan nomenklatur jabatan serta kelas jabatan yang menjadi dasar bagi pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Secara substansial, peraturan ini mengklasifikasikan jabatan ASN ke dalam dua kategori utama, yaitu Jabatan Manajerial (yang mencakup Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas) serta Jabatan Nonmanajerial (yang mencakup Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana). Nomenklatur jabatan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa setiap pejabat manajerial dan nonmanajerial berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan yang besarnya ditentukan berdasarkan kelas jabatan yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan ini.

1. Bagi pejabat manajerial dan pejabat nonmanajerial yang menduduki jabatan penetapan pertama kali jabatan baru sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diberikan Tunjangan Kinerja terhitung sejak diangkat atau dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pejabat pelaksana yang telah memenuhi syarat jabatan dan duduk di dalam jabatan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dan memiliki kelas jabatan di atas kelas jabatan yang ditetapkan, diberikan kelas jabatan yang sama sesuai dengan kelas jabatan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini. 3. Pejabat pelaksana yang belum memenuhi syarat jabatan dan sudah duduk di dalam jabatan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan diberikan kelas jabatan sesuai dengan kelas jabatan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini. 4. Pejabat pelaksana yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan wajib memenuhi kualifikasi pendidikan paling lambat tanggal 16 Agustus 2031. 5. Apabila kualifikasi pendidikan tidak terpenuhi sampai dengan batas waktu tersebut, pejabat pelaksana diberhentikan dari jabatan pelaksana dan diangkat kembali ke dalam jabatan pelaksana sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

(-)