on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Fungsional Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 18/2022 · Permen ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2022 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan jabatan dan kelas jabatan fungsional di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bertindak sebagai instansi pembina untuk jabatan fungsional ini. Peraturan ini mengatur pembagian jabatan fungsional menjadi Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan, serta menetapkan kelas jabatan untuk masing-masing jabatan tersebut. Jabatan Fungsional Keahlian meliputi Penata Ruang, Penata Pertanahan, dan Penata Kadastral, sedangkan Jabatan Fungsional Keterampilan meliputi Asisten Penata Kadastral. Setiap jabatan memiliki kelas jabatan yang berbeda, yang digunakan sebagai dasar penggajian dan pemberian tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan dan dihitung sejak pelantikan atau sejak peraturan ini diundangkan.